Kelompok Kedua
Kelompok ini menganggap bahwa yang disebut perkara baru (bid’ah) itu semuanya adalah sesat, berdasarkan pemahaman tekstual keumuman lafazh hadits Semua perkara baru (bidah) adalah sesat (dhalalah).
Kelompok ini menganggap semua perkara baru dalam masalah syariat adalah bidah dhalalah. Sedangkan perkara baru dalam masalah diluar syariat dihukumi sebagai sarana. Hukum sarana itu tergantung pada tujuannya. Sarana menuju yang haram adalah haram, sarana menuju yang wajib juga menjadi wajib.
a. Tokoh
Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi’iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taimiyah.
b. Dalil
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Bahwa Alloh SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap diantaranya adalah fiman Alloh SWT : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS Al-Maidah: 3)
Hadits Nabi :
Bahwa semua perkara baru (bid’ah) itu adalah sesat.
“Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak.” (HR Muslim 1817)
c. Contoh :
- Maulud Nabi tidak ada di jaman Nabi, maka itu termasuk bidah dhalalah.
- Dzikir berjamaah tidak ada dijaman Nabi, maka itu termasuk bidah dhalalah.
- Pemilu tidak ada di jaman Nabi, maka itu termasuk bidah dhalalah.
- Tahlilan tidak ada dijaman Nabi, maka itu termasuk bidah dhalalah.
Tahqiq :
1. Kedua kelompok sepakat bahwa tidak semua perkara baru adalah bidah dhalalah, yaitu sarana yang menuju kebaikan dan urusan duniawi tidak termasuk bidah dhalalah.
2. Perbedaan pendapat terjadi pada : perkara baru tentang ibadah dan adat/tradisi yang mengandung unsur agama, contohnya :
a. Shalat Jumah dengan Kutbah Bahasa Indonesia, itu termasuk bidah dhalalah atau tidak.
b. Shalat Sunah berjamaah itu bidah dhalalah atau tidak.
c. Dzikir berjamah itu bidah dhalalah atau tidak.
d. Peringatan maulid Nabi itu bidah dhalalah atau tidak.
e. Tradisi tahlilan pada hari ke-3, 7, 40, 100 hari orang meninggal itu bidah atau tidak.
3. Hadits nabi Semua perkara baru (bidah) adalah sesat (dhalalah). Secara tekstual memang mengisyaratkan bahwa semua perkara baru itu adalah bidah dhalalah.
Petunjuk lafazh hadits diatas memang bersifat umum (am), lafazh am masih memungkinkan menerima takhsis (peng-khususan) dan ternyata memang ada takhsisnya yaitu hadits : Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.
Jadi tidak semua perkara baru bidah dhalalah, masih memungkinkan adanya sunnah hasanah.
4. Riwayat-atsar yang menunjukkan para sahabat Nabi melakukan perkara baru yang belum dikenal dijaman Nabi :
a. Khalifah Abu Bakar mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf yang tidak diperintahkan dan tidak ada contohnya dari Nabi.
b. Khalifah Usman menyatukan Al-Quran dalam satu rasm dan menyalinnya menjadi beberapa mushaf.
c. Khalifah Usman menambahkan adan menjadi dua kali pada Shalat Jumat, maksudnya adan pertama untuk mengingatkan manusia bahwa waktu shalat Jumat sudah dekat.
d. Khalifah Umar bin Khatab melaksanakan shalat Tarawih berjamaah dibawah satu imam yang belum pernah dilakukan di jaman Nabi.
e. Khalifah Umar bin Khatab tidak memberikan zakat kepada muallaf, padahal mereka jelas-jelas termasuk muzakki yang berhak menerima zakat dengan alasan Islam sudah kuat tidak perlu lagi membujuk hati orang-orang yang baru masuk Islam.
f. Khalifah Umar tidak memotong tangan pencuri ketika masa kelaparan dan paceklik.
g. Khalifah Umar menetapkan orang yang mentalak tiga sekaligus, jatuh talak tiga karena pada masa itu orang memudahkan urusan talak dan sering terjadi lelaki yang menjatuhkan talak tiga sekaligus. Padahal jaman Nabi dan Khalifah Abu Bakar, talak tiga sekaligus hanya dianggap jatuh talak satu.
h. Khalifah Umar tidak membagikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit dengan perimbangan kemaslahatan generasi mendatang, padahal Nabi membagikan tanah taklukan Khaibar kepada para perajurit.
i. Ibnu Umar menyebut bahwa shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
j. Khalifah Umar bin Abdul Azis membukukan hadits, padahal ada hadits Nabi yang melarang menuliskan hadits (karena khawatir tercampur dengan Al-Quran).
Semua atsar diatas menunjukkan bahwa tidak semua perkara baru adalah bidah dhalalah, jadi perlu diselidiki dulu faktor maslahat dan manfaatnya, illat hukumnya, maqashid syariahnya dan sebagainya.
5. Jadi jangan gampang memvonis bidah dhalalah terhadap semua perkara baru, tapi juga jangan terus seenaknya membuat perkara baru yang tanpa ada tujuan dan kemaslahatan yang nyata.
6. Tentang adat, tradisi atau perkara mubah yang mengandung unsur agama, hendaknya dilihat content (isinya) dan dampaknya, kalau isinya tidak bertentangan dengan jiwa syariat dan dampaknya tidak mendatangkan kemudharatan atau perkara baru itu menjadi sarana yang membawa manfaat-maslahat maka jangan terus mudah divonis sebagai bidah dhalalah.
XIV. Ikhtilaf dan Toleransi
Dalam masalah ushul, atau masalah furu yang dalilnya sudah Qathi maka tidak boleh ada perbedaan pendapat, tidak boleh ada ijtihad dan tidak boleh ditambah-dikurangi. Maka bila ada pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam hal itu maka setiap muslim harus berteriak lantang menentangnya, itulah sebabnya jangan heran kalau para ulama dengan tegas menentang pemikiran kelompok-kelompok sempalan pelaku bidah dalam masalah akidah, yaitu kaum Khawarij, Syiah Ghulat, Murjiah, Qadariyah, Jabariyah, Mujasimah, Musyabbihah, Muatillah.
Dalam masalah furu yang dzani dan ijtihadi maka boleh ada ijtihad, boleh ada variasi dan perbedaan pendapat. Setiap muslim tidak boleh bersikap keras atau fanatik terhadap pendapat atau mazhabnya. Dalam masalah ini perbedaan pendapat adalah suatu keniscayaan (pasti terjadi) dan harus saling ber toleransi.
Perbedaan pendapat dalam masalah furu, fiqih-amaliah yang khilafiah ini sudah terjadi sejak jaman sahabat Nabi dan masa para salafus saleh. Para generasi salaf berbeda pendapat tapi tetap bersatu, tidak terpecah-belah dan saling ber toleransi. Tidak saling mencelah, tidak saling menyalahkan, tidak saling mencaci, tidak saling memvonismubtadi (pelaku bidah), tidak saling mengkafirkan dan tidak mudah menghukumi haram terhadap suatu masalah yang tidak ada dalil qathi yang tegas menunjukkan hukum haramnya.
Berikut ini riwayat-riwayat yang menunjukkan manhaj generasi salaf dalam masalah ikhtilaf :
Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Quran. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Jadi manhaj salafus saleh adalah memaklumi perbedaan pendapat masalah ikhtilaf dan tidak memaksakan pendapatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keluar darah dari hidung atau karena luka maka membatalkan wudhu. Suatu hari kepada beliau ada yang bertanya : Apakah engkau mau shalat dibelakang orang yang luka berdarah tetapi tidak berwudhu lagi ? . Dengan nada meninggi Imam Ahmad bin Hanbal berkata : Bagaimana saya tidak mau shalat dibelakang Imam Malik bin Anas dan Said Al Musayyab ?. Kedua imam tersebut berpendapat bahwa keluar darah dari hidung atau karena luka tidak membatalkan wudhu.Jadi manhaj salafus saleh adalah menghormati pendapat orang lain yang berbeda dan tetap menjaga ukuwah.
Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau. Imam Malik berkata : Bertanyalah. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : aku tidak memandangnya baik. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ? Imam Malik berkata : Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash qathi yang tegas mengharamkannya.
Imam Al Auzai (mufti dan fuqaha di Damaskus Syria) menceritakan pendapatnya tentang orang yang mencium istrinya : Kalau orang itu datang padaku bertanya bagaimana hukumnya, maka akan aku katakan bahwa dia harus wudhu lagi, tetapi bila dia tidak mau wudhu lagi, aku tidak akan mencelanya.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata tentang sholat sunnah setelah ashar : Kami tidak melakukannya tetapi kami tidak mencela yang melakukannya.
Suatu hari, ada perbedaan perdebatan terbuka antara Ali bin Madini dan Yahya bin Muin tentang hukumnya menyentuh kemaluan : apakah membatalkan wudhu atau tidak ? Perdebatan ini dihadiri oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Kata Yahya bin Muin : Orang itu harus wudhlu lagi. Dia menggunakan hadits yang diriwayatkan dari Busrah binti Shafwan sebagai dalil. Sedangkan Ali bin Madini pendapatnya berlawanan menggunakan hadits yang diriwayatkan dari Qais bin Thalaq sebagai dalil. Kemudian Yahya menyampaikan pendapat Ibnu Umar sebagai dalil tambahan, dibalas lagi oleh Ali dengan pendapat Ammar bin Yasir.
Menanggapi kejadian itu, Imam Ahmad bin Hanbal langsung menengahi, Sudahlah, derajad Ammar dan Ibnu Umar sama. Siapa suka boleh mengambil pendapat salah satunya.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mugni menceritakan sebuah ketentuan dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal : Menurut penegasan Imam Ahmad bin Hanbal, shalat dibelakang orang-orang yang berbeda dengan kita dalam masalah cabang-cabang hukum fiqih, seperti para pengikut mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafii hukumnya adalah sah dan sama sekali tidak makruh. Karena para sahabat, para tabiin dan orang-orang sesudah mereka masih tetap bermakmum kepada yang lain, walaupun berbeda pendapat dalam masalah hukum cabang itu. Dengan demikian, ketentuan ini merupakan salah satu kesepakatan (ijma). Dan kalau diketahui bahwa imamnya meninggalkan sebuah syarat shalat atau salah satu rukunnya, yang diyakini oleh makmum tetapi tidak diakui oleh imam, maka menurut makna literal dari redaksi pendapat Imam Ahmad : shalat dibelakang imam itu tetap sah.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya dikatakan bahwa wudhu seseorang bisa batal karena keluar darah. Suatu hari imam Abu Yusuf (pengikut mazhab Abu Hanifah) melihat bahwa Khalifah Harun Al Rasyid berbekam kemudian langsung shalat tanpa wudhu terlebih dahulu, karena mengikuti pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa orang yang berbekam tidak batal wudhunya. Kemudian Imam Abu Yusuf langsung bermakmum dibelakang Khalifah Harun Al Rasyid dan tidak mengulangi shalatnya.
Imam Syafii dalam qaul qadimnya berpendapat bahwa rambut yang sudah dipotong hukumnya najis, suatu hari Imam Syafii shalat setelah bercukur rambut, sementara dibajunya masih ada sisa-sisa rambut berceceran. Orang-orang yang melihatnya menanyakan hal tersebut, maka Imam SyafiI menjawab : Saat dalam kesulitan, kita mengambil pendapat penduduk Iraq (mazhab Imam Abu Hanifah).
Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatwa menceritakan bahwa Imam Syafii yang berpendapat menjaharkan (membaca nyaring) Bismillahirrahmanirrahim dalam shalat, tetap bermakmum kepada para ulama Madinah yang tidak pernah menjaharkan Bismillahirrahmanirrahim
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Al Khallal : diceritakan kepada saya oleh Al Hushain bin Basyar Al Makhrumi, bahwa yang bersangkutan telah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang masalah sumpah yang menjurus ke arah perceraian. Imam Ahmad bin Hanbal menjawab tegas, Kalaui dia melakukanm berarti dia telah melanggar sumpahnya.
Lalu Al Hushain meminta jalan keluar, Bagaimana kalau ada orang lain yang memfatwakan kepada saya, bahwa dia tidak melanggar sumpahnya (tidak jatuh talak perceraian) ?. Imam Ahmad bin Hanbal menjawab : Kamu tahu pengajian para ulama Madinah ? Al Hushain menjawab, Ya Saat itu memang ada beberapa ulama Madinah yang membuka pengajian di teras Masjid Agung Baghdad. Apakah kalau mereka memberikan fatwa (berbeda), istri saya tetap halal ? maka Imam Ahmad bin Hanbal menjawab : Ya !.
Baihaqi dalam Sunan Al Kubra meriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid : Dahulu kami bersama Abdullah bin Masud di Mudzalifah. Dan saat mereka memasuki Masjid Mina, beliau bertanya : Amirul Mukminin (Usman bin Affan) shalat berapa rakaat ? Mereka menjawab, Empat rakaat. Maka Ibnu Masud langsung shalat empat rakaat tanpa membantah.
Mereka langsung mempertanyakan, Bukankah anda yang meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah dan Abu Bakar melakukan shalat dua rakaat ?. Ibnu Masud menjawab : Memang, dan sekarang saya akan meriwayatkannya untuk kalian. Tetapi Usman bin Affan sekarang adalah imam kita dan saya enggan berbeda dengannya, karena perbedaan pendapat (pada saat seperti) ini adalah buruk.
Diriwayatkan pula bahwa Imam Syafii meninggalkan qunut saat shalat subuh di Masjid Imam Abu Hanifah. Ini bertentangan dengan mazhab beliau sendiri. Banyak yang mempertanyakan hal itu, maka Imam Syafii menjawab : Aku tidak mencabut pendapatku tentang qunut pada shalat subuh tetapi aku menghormati pendapat Imam Abu Hanifah.
Dari Ibnu Abdil Barr berkata dalam At Tahmid : Penulis pernah mendengar guru besar kami Abu umar Ahmad bin Abdul Malik berkata : Dahulu Abu Ibrahim bin Ishaq bin Ibrahim, guru besar kami, selalu mengangkat tangannya sebelum dan sesudah bangun dari ruku, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang tercantum dalam Al Muwatta; sejauh yang penulis temui, beliau adalah terbaik yang paling menguasai fiqih dan paling benar dalam ilmu dan agamanya.
Penulis berkata : Tapi kenapa anda tidak mengangkat tangan anda, agar kami bisa mengikuti anda ? Beliau menjawab : Saya tidak akan berbeda dengan bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Al Qasim, karena orang-orang disekitar kita sekarang ini melakukan ruku (tanpa mengangkat tangan) berdasarkan hadits itu. Dan tindakan yang berbeda dengan kebiasaan umum dalam hal-hal yang diperbolehkan bukan termasuk tradisi imam-imam kita.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatwa nya mengatakan, Apabila seorang makmum berjamaah dengan imam yang membaca qunut pada shalat subuh atau shalat witir, selayaknya dia ikut membaca qunut. Tidak perduli apakah imamnya berqunut sebelum ruku atau sesudahnya. Sebaliknya, kalau imamnya tidak membaca qunut, makmum juga dianjurkan tidak berqunut. Begitu juga kalau imam memandang bahwa perbuatan itu disunnatkan, berbeda dengan pandangan para makmumnya, maka ; kalau dia meninggalkannya untuk menyatukan pendapat, tentu tindakan ini dianggap lebih baik.
Ibnu Taimiyah kemudian mengajukan sabda Nabi kepada Aisyah sebagai dalil : Hanya karena kaummu baru meninggalkan masa jahiliyah, aku tidak jadi menyuruh orang untuk meratakan bangunan Kabah, kemudian aku akan membuat bangunan baru yang mempunyai dua pintu, satu pintu untuk masuk dan pintu yang lain untuk keluar.
Terlihat disini, bahwa keinginan yang dianggap Nabi lebih baik ditinggalkan sendiri oleh beliau hanya supaya tidak menimbulkan antipati orang banyak.
Dibagian lain dalam buku Majmu Fatwanya, Ibnu Taimiyah berkata : Karena itu, para imam, Ahmad dan lain-lainnya memandang akan lebih baik kalau seorang imam shalat meninggalkan sebuah perbuatan sunnat yang diyakininya, kalau hal itu bisa menarik simpati orang orang yang beriman.
Ibnu Muflih dalam kitabnya Al Funun dalam bab Al Adab Ast Syariah berkata : Tidak boleh keluar (menyalahi) dari adat kebiasaan masyarakat kecuali kalau perbuatan itu diharamkan, karena Rasulullah sendiri telah membiarkan bangunan Kabah begitu saja, seraya bersabda : Kalau bukan karena kaummu baru meninggalkan masa jahiliyah
Fiqih Ikhtilaf
Pokok-pokok pedoman bagi pemahaman fiqih ikhtilaf :
1. Persatuan adalah wajib.
Aku wasiatkan kepada kalian (Agar mengikuti) para sahabatku kemudian generasi berikutnya (tabiin) kemudian generasi berikutnya (tabiit tabiin). Kalian harus tetap dalam jamaah. Waspadalah terhadap perpecahan, karena sesungguhnya syetan bersama orang yang sendirian dan dia (syetan) akan lebih jauh dari dua orang. Barang siapa menginginkan bau harum surga hendaknya selalu dalam jamaah. (HR Turmudzi, Hakim, shahih menurut syarat Bukhary Muslim)
2. Menjauhi dan menghindari perpecahan.
Berpeganglah kamu sekalian pada tali Allah dan jangan berpecah belah. (QS Ali Imran : 103).
dan janganlah kamu saling berselisih karena nanti kamu jadi lemah dan hilang kekuatan kamu. (QS Al Anfal : 46).
3. Perbedaan pendapat dalam masalah furu (cabang) adalah suatu kemestian yang pasti terjadi dan merupakan rahmat dan keluasan bagi umat.
Hadits Nabi : Perbedaan (pendapat) umatku adalah rahmat.
Atsar riwayat Baihaqi, menyebutkan Khalifah Umar bin Abdul Azis berkata :
Saya tidak senang bila para sahabat Nabi tidak berselisih pendapat, seandainya mereka tidak berselisih (berbeda) pendapat, niscaya tidak ada ruksyah (keringanan) bagi kita.
4. Saling bertoleransi terhadap perbedaan pendapat masalah furu yang ijtihadi.
5. Tidak ada toleransi pada perbedaan pendapat yang nyeleneh pada masalah ushul (akidah) atau terhadap masalah yang dalilnya sudah qathi (pasti) dan sharih (jelas).
6. Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain.
7. Tidak memastikan dan tidak menolak mentah-mentah dalam masalah-masalah yang ijtihadi.
8. Bersikap moderat (pertengahan), tidak ekstrim berlebih-lebihan.
Jauhkanlah diri kamu dari berlebih-lebihan dalam agama karena orang-orang sebelum kamu hancur hanya disebabkan karena berlebih-lebihan dalam agama. (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu hibban)
9. Bersikap obyektif dan menelaah perbedaan pendapat diantara para ulama.
10. Menahan diri dari menyerang kelompok yang berbeda pendapat dalam masalah khilafiah dari : memvonis sesat, fasik, zindiq, mubtadi (pelaku bidah) atau mengkafirkan.
11. Lebih memprioritaskan masalah yang lebih utama yang dihadapi umat daripada sekedar berkutat pada masalah ikhtilaf, seperti :
a. Ketinggalan science dan teknologi umat islam dibanding barat yang non muslim.
b. Kemiskinan dan kebodohan umat.
c. Kezaliman dan kesewenang-wenangang politik
d. Perang pemikiran (ghazwul fikri) yang menarik umat kearah materialistis, sekuleristis, hedonis.
e. Degradasi moral dan spiritual.
f. Zionisme dan Kolonialisme negeri negei Islam.
12. Menjauhi taqlid buta dan fanatisme
a. Mewajibkan taqlid pada salah satu mazhab atau kelompok tertentu.
b. Meneriakkan selogan bebas mazhab / tidak ber mazhab (dari empat mazhab yang sudah ada) tapi menjadikan imam yang lain sebagai mazhab ke lima.
c. Melarang taqlid pada ulama-ulama masa lalu tapi ber taqlid penuh pada ulama masa sekarang.
d. Merasa kelompoknya paling benar, paling super mendekati makshum yang bebas dari kesalahan.
e. Berperasangka baik kepada orang lain.
f. Adanya kemungkinan pluraritas kebenaran.
13. Tidak menyakiti orang yang berbeda pendapat.
14. Berdialog dengan cara yang baik dan ilmiah.
15. Menjauhi perdebatan sengit.
XV. Fikih Kotemporer
DR. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama suni kotemporer, hufadz (hafal Al-Quran), dikenal moderat, matang dalam fiqih dan berwawasan luas, beliau pernah mendapat gelar The Man of The Year dari pemerintah Uni Emirat Arab dalam bukunya Kebangkitan Gerakan Islam Dari Masa Transisi Menuju Kematangan menuliskan pemikirannya yang sangat menarik, penting dan perlu diketahui untuk menambah kematangan kita dalam memahami khazanah dan fenomena pemahaman beragama dalam masa kotemporer sekarang ini yaitu point-point menuju kematangan kebangkitan Islam yaitu :
1. Dari formalitas menuju hakikat.
Aspek lahir syariat : shalat, puasa, zakat haji, hafal ayat dan teks hadits, hafal teori-teori theologi : sifat 20, asmaul husna, dsb itu semua adalah aspek formal yang penting, tapi jauh lebih penting adalah mengamalkan aspek hakikatnya, yaitu : menghambakan diri kepada Allah, tulus menolong sesama, rendah hati, menjauhi rasa sombong-tinggi hati.
2. Dari Simbol menuju substansi.
Memanjangkan jenggot, memakai baju gamis, memakai jilbab, memakai peci, memendekkan celana diatas mata kaki, membawa kayu siwak, dsb itu semua adalah simbol yang penting, tapi jauh lebih penting adalah memegangi substansinya yaitu : tauhid dalam akidah, ikhlas dalam ibadah, tulus menolong sesama, amanat dalam muamalah, adil dalam memutuskan, kasih sayang dalam pergaulan, berperasaan dalam etika, dsb.
3. Dari pembicaraan menuju amal
Ceramah, wejangan, obrolan itu adalah sebatas pembicaraan maka mengamalkannya itu jauh lebih penting.
4. Dari polemik-perdebatan menuju berlomba dalam kebaikan.
Diskusi, seminar, adu argumentasi, beradu dalil, mengunggulkan pendapat sendiri, melemahkan pendapat orang lain, itu semua termasuk polemik maka berlomba dalam kebaikan amal (fastabiqul khoirot) : mengamalkan ilmu yang sudah diketahui, membangun sarana pendidikan, menyantuni fakir-miskin, ber infaq untuk yayasan yayasan amal, riset penelitian ilmiah, itu semua jauh lebih penting.
5. Dari sentimentil menuju ilmiah
Mengedepankan aspek bangsa, ras, suku, golongan, kelompok, mazhab itu adalah aspek sentimen, maka mengutamakan kebenaran, dalil dan argumen itu adalah sikap ilmiah.
6. Dari emosional menuju rasional
Memusuhi kelompok yang berbeda, bersikap agresif-ofensif menyerang, itu adalah sikap emosional, maka menerima kebenaran dari kelompok lain dan
7. Dari ekstrim menuju moderat
Ciri sikap ekstrim berlebihan :
a. Tidak mengakui pendapat lain.
b. Memaksakan pendapat.
c. Keras bukan pada tempatnya (pada masalah furu yang ijtihadi).
d. Kasar, menyakiti.
e. Buruk sangka.
f. Memvonis orang lain sesat, mubtadi, fasik, kafir.
g. Liberalis.
h. Literalis.
i. Suka men-generalisir, tanpa memilih dan memilah.
Ciri-ciri sikap moderat adalah pertengahan :
a. Antara mengikuti mazhab dan non mazhab (memilih pendapat yang terbaik).
b. Antara pengikut tasawuf dan yang menentang tasawuf.
c. Antara rasionalis dan literalis.
d. Antara yang mengabaikan politik dan yang semata mata berkutat dalam politik.
e. Antara yang terburu-buru memertik buah sebelum matang dan yang terlalu lamban memetik buah hingga dipetik orang lain.
f. Antara kelompok idealis yang tidak melihat realita dan kelompok realis yang tidak percaya akan ide ide.
8. Dari menyulitkan menuju kemudahan.
Tidak mau mengambil ruksyah, mudah mengharamkan, memperluas konsep bidah dhalalah yaitu berpendapat seolah semua perkara baru yang tidak ada di jaman Nabi adalah bidah dhalalah, sehingga seolah-olah hidup sekarang ini adalah penuh dengan sekumpulan larangan, itu semua adalah pandangan yang menyulitkan.
Padahal Allah berfirman :
Dia (Allah) tidak menghendaki adanya kesulitan bagimu. (QS Al Baqarah : 185).
Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama atas diri kalian. (QS Al Hajj : 78).
Hadits Nabi :
Agama yang disukai Allah adalah agama yang mudah. (HR Bukhari, Ahmad, Thabrani)
Sesungguhnya Allah menyukai kalau ruksyah (keringanan)-Nya diambil, sebagaimana Dia suka dipenuhi azimah (ketentuan hukum asal bila tidak ada uzur) Nya. (HR Ibnu Hibban, para pentaqiq tidak ada yang mendhaifkannya)
9. Dari jumud menuju ijtihad.
Hanya memegangi makna literal teks dalil yang masih dzanni, tidak mau mempertimbangkan maqashid syariah, illat hukum, kondisi sosial dan perkembangan jaman dan sikap taqlid kepada pendapat ulama tertentu menyebabkan sikap jumud (beku), maka diperlukan sarana yang mecairkannya demi kemaslahatan umat yaitu menggalakkan kembali api ijtihad.
10. Dari taklid menuju ittiba.
Sikap taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui argumen-argumennya, sedangkan ittiba adalah mengetahui argumen-argumen para imam dan memilih mana yang paling baik.
11. Dari fanatisme menuju toleransi.
Ciri sikap fanatik :
a. Menganggap dirinya paling benar.
b. Menganggap semua yang lain pasti salah.
c. Keras pada masalah furu yang ijtihadi
d. Tidak mau meninggalkan perkara yang sunnah untuk menjaga solidaritas.
e. Tidak mau menerima pendapat lain yang lebih kuat.
Ciri sikap toleran :
a. Tidak merasa yang paling benar.
b. Mau menerima kemungkinan kebenaran ada pada orang lain.
c. Tidak bersikap keras pada masalah furu yang ijtihadi.
d. Mau meninggalkan perkara sunnah untuk menjaga solidaritas persamaan.
e. Mau menerima pendapat orang lain yang ternyata lebih kuat.
12. Dari eksklusifisme menuju inklusifisme.
13. Dari keberingasan menuju kasih sayang.
14. Dari perpecahan menuju persatuan.
15. Dari perselisihan menuju solidaritas.
0 komentar:
Posting Komentar