mengambil maslahat dan menolak masfadat
Kaidah Pokok, ada 5 (lima) yang kepadanya dapat dikembalikan hampir semua masalah furu yang banyak.
Kaidah Pokok ke-1 : segala sesuatu bergantung kepada niat
Dasarnya hadis nabi Sesungguhnya segala amal hanyalah menurut niatnya dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah memperolah apa yang diniatkannya
Kaidah Pokok ke-2 : yang yakin tidak dapat dihilangkan oleh yang masih ragu
Dasarnya hadis nabi Apabila seorang dari kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya ataukah belum, maka janganlah keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapat bau
Apabila seseorang dari kamu ragu ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rokaat yang telah dikerjakan apakah tiga rokaat atau empat rokaat, maka buanglah keragu-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang meyakini.
Kaidah Pokok ke-3 : Dalam kesempitan ada kelapangan
Dasarnya QS Al-Baqoroh :185 : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu.
QS Al-Haj :78 : Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu kesukaran dalam agama Hadis nabi Agama itu mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah
Hadits nabi : Mudahkanlah jangan dipersukar.
Kaidah Pokok ke-4 : Kemudhorotan harus dihilangkan
Dasarnya Firman Allah Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi
dan ayat Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan
kemudian hadis nabi tidak boleh membuat kemudhorotan pada diri sendiri dan membuat kemudhorotan pada orang lain
Kaidah Pokok ke-5 : Adat dapat dijadikan hukum
Dasarnya ayat Dan bergaullah dengan mereka (manusia) secara patut dan hadis nabi Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula disisi Allah
Dari lima kaidah pokok diatas terdapat ratusan kaidah kaidah cabang yang lain, diantaranya (yang popluer dan sering digunakan) adalah :
1. Menolak masfadat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
2. Mudhorot khusus (kecil) harus ditempuh untuk menghindarkan mudhorot umum (besar).
3. Bila harus memilih antara dua mudhorot maka pilih yang paling kecil.
4. Bila untuk melaksanakan yang wajib memerlukan sarana, maka mengadakan sarana itu juga wajib.
5. Jalan yang menuju haram juga haram.
6. Kemudhorotan harus dihilangkan dan jalan yang menuju kearahnya harus ditutup.
7. Bila tidak bisa melaksanakan semuanya maka jangan ditinggalkan seluruhnya.
8. Hukum asal segala sesuatu mubah/boleh sampai ada dalil yang jelas melarangnya.
9. Hukum asal masalah ibadah makdoh haram sampai ada dalil/contoh yang menyuruhnya.
10. Apabila berkumpul dua perkara yang sejenis maka yang satu masuk kepada yang lain.
11. Hukum* dapat berubah menurut perubahan jaman. (* yang dimaksud disini hukum masalah furu (cabang) yang dzanni dan masalah-masalah muamalah-keduniaan bukan masalah ushul dan atau yang qothi)
12. Hak keuntungan ada bersama resiko menanggung kerugian.
13. Menolak (preventif) lebih utama dari mengangkat (kuratif).
14. Yang lebih kuat meliputi yang lemah, bukan sebaliknya.
E. Sumber Hukum Sekunder
3. Ijma
Ijma adalah kesepakatan (konsensus) para mujtahid setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap suatu hukum syara yang bersifat praktis amaly.
Dalil yang menjadi dasar Ijma :
Firman Allah dalam QS An Nisa [4] : 59
Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu.
Taatilah Allah merujuk kepada Al-Quran.
Taatilah Rasul merujuk kepada sunnah (hadits)
dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu merujuk kepada Ijma (konsensus) Ulil-Amri.
Hadits Nabi :
Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula dalam pandangan Allah.
Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
Ingatlah, barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jamaah, karena syaitan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih juah dari dua orang, daripada dari pada dari pada seorang yang menyendiri.
a. Ijma Sahabat
Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut, bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Mekkah. Ijma sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar inilah yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.
b. Ijma Ulama Mujtahid
Para sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah pada saat Khalifah Usman bin Affan dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabiin dan tabiit-tabiin.
Masing-masing imam mujtahid tidak mengeluarkan pendapat yang sama sekali menyalahi pendapat ulama negerinya, agar tidak dianggap aneh. Lantaran Itu Imam Abu Hanifah menghargai Ijma ulama Kufah, begitu pula Imam Malik menghargai ijma ulama Madinah.
Tingkatan Ijma :
a. Ijma Sharih, jika semua ulama menyatakan kesepakatannya.
b. Ijma Sukuti, jika seorang mujtahid menyampaikan pendapatnya, kemudian pendapatnya tersebut diketahui oleh seluruh ulama yang hidup semasa dan tidak ada seorang ulama pun yang mengingkari pendapatnya, artinya ada juga yang mendiamkannya. Ijma sukuti ini masih diperdebatkan apakah dapat dijadikan hujjah, karena diamnya seseorang ulama belum tentu menyatakan kesepakatannya, bisa jadi sedang memikirkannya.
4. Qaul Sahabi (Perkataan Sahabat Nabi)
Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :
Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.
Hadits Nabi :
Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.
Diantara metode ijtihad Imam Abu Hanifah adalah : Bila ada konsensus pendapat dari sahabat maka saya ambil, bila ada perbedaan pendapat diantara para sahabat, maka saya pilih. Bila ada pendapat dari tabiin maka saya teliti.
5. Qiyas
Qiyas adalah memberikan hukum yang sama kepada sesuatu yang mirip atau serupa dengan yang telah ada nash nya dalam Al-Quran atau Hadits. Contohnya menyamakan hukum segala minuman yang memabukkan dengan hukum khamr (arak).
Dasar kehujjahan Qiyas :
a. Firman Allah dalam QS An Nisa [4] : 59
Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.
Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah (qiyas-kanlah) dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada kitab Allah (Al-Quran) dan atau Sunnah Rasul-Nya (Hadits).
b. Firman Allah dalam QS Al-Baqarah : 179 :
Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.
Dalam ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) disyariatkannya qishas adalah agar ada jaminan hidup bagi manusia.
c. Firman Allah dalam QS Al-Maidah : 91 :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dari ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) diharamkannya judi dan meminum khamr adalah karena menimbulkan permusuhan dan kebencian, juga karena menghalangi manusia dari mengingat Allah.
d. Hadits Hadits Nabi :
1. Dari Umar bin Khatab : Hari ini aku telah melakukan perkara besar, yakni mencium istriku, sedang aku sedang berpuasa. Lalu Rasulullah bersabda : Bagaimana menurut pendapatmu andaikata kamu berkumur-kumur padahal kamu sedang berpuasa ?. Hal itutak mengapa, jawabku. Maka mengapa (kamu menanyakan) ? Jawab Rasulullah. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Riwayat diatas menunjukkan bahwa Rasulullah meng qiyaskan mencium istri ketika berpuasa dengan berkumur-kumur ketika berpuasa. Keduanya mengandung persamaan illat yaitu mendekati membatalkan tapi belum sampai pada tahap membatalkan.
2. Seorang wanita dari qabilah Juhainah menghadap Nabi, seraya ia berkata : Ya Rasulullah, ibuku telah bernadzar untuk mengerjakan haji, akan tetapi ia tak sempat mengerjakan haji sampai ia meninggal dunia. Apakah saya berkewajiban mengerjakan haji untuknya ?. Benar, jawab Nabi. kerjakan haji untuknya. Tahukah kamu andaikata ibumu mempunyai hutang, bukankah kamu yang paling patut melunasinya ? Ya, jawabnya. Rasulullah berkata : Tunaikan hutang-hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi . (HR Bukhary dan Nasai).
Riwayat diatas menunjukkan Nabi meng qiyaskan nadzar kepada Allah yang belum dipenuhi dengan hutang kepada sesama manusia.
e. Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al Asyari yang menjabat sebagai gubernur Basrah :
Lihatlah banyak hal-hal yang serupa dan setara, maka qiyaskanlah hal-hal yang semacam itu.
Rukun Qiyas ada 4 (empat) yaitu :
1. Asal, yaitu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya pada nash Al-Quran dan hadits.
2. Furu, yaitu cabang yang hukumnya disamakan dengan hukum asal.
3. Hukum, yaitu hukum yang sudah diketahui pada asal.
4. Illat, yaitu sebab yang sama yang menyebabkan hukum asal dapat disamakan juga pada hukum furu.
Syarat-syarat qiyas :
a. Hukum asal tidak dinasakh.
b. Hukum asal jelas nashnya.
c. Hukum asal dapat diterapkan pada qiyas.
d. Hukum cabang tidak boleh mendahului hukum asal.
e. Mempunyai illat yang sama.
f. Hukum cabang sama dengan hukum asal.
g. Ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum.
h. Illat tidak boleh bertentangan atau menyalahi syara.
Macam-macam Qiyas :
1. Qiyas Aula / Awlawi / Qathi
Yaitu qiyas hukum yang diberikan kepada asal lebih patut diberikan kepada cabang.
Contoh, Nabi bersabda :
Kedua mata itu tali pengikat lubang dubur, maka apabila mata telah tidur terlepaslah tali.
Kita pahamkan bahwa gila, pingsan, mabuk dan segala yang menghilangkan akal lebih patut membatalkan wudhu.
2. Qiyas Musawi
Yaitu mengqiyaskan sesuatu kepada suatu yang bersamaan kedua-duanya yang patut menerima hukum tersebut.
Contohnya dalam QS An-Nisa : 25 :
Maka atas mereka (budak-budak wanita) separoh hukuman dari yang dikenakan atas wanita-wanita yang merdeka.
Kita pahamkan bahwa menurut irama pembicaraan hukuman dera budak laki-laki kita qiyaskan dengan hukum budak wanita yaitu separoh dari hukuman dera laki-laki yang merdeka.
3. Qiyas Adna / Adwan
Yaitu meng-qiyas-kan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu.
Misalnya kita mengqiyaskan haramnya nabiz (rendaman lain dari anggur) kepada khamr (arak anggur) karena illatnya sama sama memabukkan.
4. Qiyas Dalalah
Yaitu qiyas yang menunjuki kepada hukum, berdasar dalil illat atau mengumpulkan asal dengan cabang berdasar kepada dalil illat.
Misalnya mengqiyaskan ahrta anak kecil dalam soal wajib dizakati kepada harta orang dewasa atas dasar illatnya sama-sama harta yang berkembang.
5. Qiyas Illah
Yaitu qiyas yang tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang dan illat itulah yang menyebabkan hukum pada asal.
6. Qiyas fi Manal Ashli
Yaitu qiyas yang tidak tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang.
Misalnya mengqiyaskan kadar hukuman dera buda laki-laki kepada budak wanita dengan illat sama-sama budak.
7. Qiyas Syabah
Yaitu qiyas yang menjadi washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara cabang dengan asal hanyalah penyerupaan atau cabang yang pulang pergi dua asal, yaitu yang dapat diserupakan dengan dua asal, lalu dihubungkan dengan yang banyak persamaannya.
Misalnya, seorang budak ketika merusakkan sesuatu dalam membayar ganti rugi, berubah status antara sebagai manusia karena ia anak keturunan Adam dan binatang, karena ia dipandang sebagai harta yang dapat diperjual-belikan dan diwakafkan.
8. Qiyas Jali
Qiyas yang illatnya baik dinashkan atau tidak, namun perbedaan pemisah antara asal dan furu diyakini tidak berbekas.
Misalnya, mengqiyaskan haramnya mencaci, memukul orang tua kepada keharaman mengucapkan cis, dengan illat sama-sama menyakitkan bagi keduanya.
9. Qiyas Khafi
Qiyas yang illatnya dipetik dari hukum asal.
Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat dengan benda tajam.
10. Qiyas Sabri wattaqsim
Qiyas yang diketahui illatnya setelah dilakukan penelitian yang mendalam.
Misalnya, mengqiyaskan jagung kepada gandum dengan illat sama-sama makanan pokok yang mengenyangkan dan sama sama ditimbang.
11. Qiyas Thardi
Qiyas yang dikumpulkan antara asal dengan cabang oleh suatu sebab yang adanya hukum beserta wujudnya sebab itu, bila sebab hilang maka hukumnya juga hilang.
12. Qiyas Aksi
Tidak ada hukum bila tidak ada illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang sepertinya karena keduanya itu berlawanan dengan tentang illatnya.
Contohnya, hadits Nabi :
Dan pada kemaluan seseorang kamu ada sedekah. Para Sahabat bertanya : Apakah kami memuaskan syahwat dan memperoleh pahala ? Jawab Nabi : Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya pada yang haram, adakah dia berdosa ?, demikianlah apabila ia meletakkan pada yang halal, ada pahala baginya. (HR Muslim).
13. Qiyas Ikhlati wal Munasabati
Qiyas yang menetapkan illat berdasarkan munasabah, yakni kemaslahatan memelihara dasar maksud.
a. Qiyas Muatstsir
Qiyas yang illatnya mengumpulkan antara asal dengan cabang dinashkan dengan terang atau dengan isyarat atau dengan ijma.
Misalnya firman Allah QS An Nur : 27 :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberi salam kepada penghuninya.
Sehubungan dengan ayat ini, maka Rasululah bersabda : Ijin dilakukan semata-ata untuk kepentingan (keselamatan) mata.
b. Qiyas bekas sebab
Misalnya dibenarkan menjama shalat dimasa hujan. Tidak ada keterangan bahwa hujan itu menjadi sebab, akan tetapi ada keterangan bahwa safar menjadi sebab bolehnya jama. Maka dipahamkan bahwa sebab disini adalah hujan.
14. Qiyas Mulaim
Qiyas yang jenis sebabnya memberi bekas pada jenis hukum.
Misalnya, wanita yang ber haid tidak perlu mengqadha shalatnya, karena menimbulkan kesukaran. Kesukaran ini tidak ada keterangannya dari nash. Akan tetapi ada keterangan dari syara bahwa kesukaran itu meringankan hukum.
15. Qiyas Munasib Gharib
Qiyas yang dibina atas illat yang tidak tegas syara membolehkan atau menolaknya.
Misalnya, wanita yang ditalak tiga saat suami menjelang mati dapat menerima warisan karena kita lawan maksudnya dengan mengqiyaskan kepada pembunuhan agar cepat mendapat warisan, maka si pembunuh tidak mendapat warisan.
F. Sumber Hukum Tersier (digunakan untuk masalah juziyah (parsial), furuiyah (cabang) yang jauh).
6. Istihsan
yaitu : keluar dari nash karena sebab yang lebih kuat, contoh : menurut qiyas sumur yang kena najis harus disiram air, tapi hal itu tidak memungkinkan maka pen suciannya dengan menimba air sumur
7. Mashlahah mursalah
Yaitu keluar dari Qiyas kulli karena pertimbangan memelihara hukum syara dengan jalan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh : dibolehkan memenjara atau meng intimidasi terdakwa untuk memperoleh pengakuannya.
8. Istihshab
Yaitu mengekalkan hukum yang telah ada, tidak bisa berubah karena sesuatu yang masih ragu., contoh : seseorang yang pada mulanya punya wudhu kemudian ragu ragu apakah dia telah batal apa belum, maka hukumnya dia dianggap masih punya wudhu.
9. Istidlal
Yaitu pertalian antara dua hukum tanpa menentukan illat (persamaan penyebabnya), contoh : seseorang sholat dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tapi kemudian diketahui dia tidak punya wudhu, maka karena dia tidak punya wudhu sholatnya juga tidak syah.
10. Sadudz Dzariah
Yaitu mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kemudhorotan atau menyumbat jalan yang menuju kemudhorotan. Contoh : Zina itu haram, maka melihat aurat wanita, berduaan dengan lawan jenis bukan mahram ditempat sepi, bacaan porno itu juga haram karena semua itu jalan menuju zina
11. Urf
yaitu kebiasaan yang tetap pada jiwa manusia diterima oleh akal dan tidak menyalahi syara, contoh = sudah menjadi urf (kebiasaan) bahwa harga bahan bangunan adalah sudah termasuk ongkos kirim, bila ada penjual ketika mengirimkan bahan bangunan ke tempat pembeli masih menagih ongkos kirim, maka hakim dapat menolak gugatan penjual berdasarkan Urf.
12. Adah
yaitu sesuatu yang dikehendaki manusia pada umumnya dan berlaku terus menerus
13. Taamul
yaitu adat-istiadat kebiasaan dalam pergaulan mumalah manusia
14. Baraah Ashliyah
yaitu : bebas dari hukum yang memberatkan
15. Istiqra
yaitu memeriksa seteliti mungkin berbagai juziyah supaya dapat dihukumkan dengannya, contoh = seluruh sholat fardhu nabi tidak pernah dilakukan diatas kendaraan, suatu ketika rosul pernah sholat duha diatas kendaraan, maka dipahami bahwa sholat duha itu hukumnya sunnah.
16. At-Taharri
yaitu mempergunakan segala kemampuan akal untuk mencapai ketaatan
17. Ar Rujuu ilal manfaati wal madharrah
yaitu menetapkan hukum berdasarkan manfaat dan mudhorot
18. Al Qaulu bin nushush wal ijmaaI fil ibadati wal muqaddarati wal qaulu bi itibaaril mashalih fil muaamalati wabaqil ahkami
yaitu menetapkan hukum dengan nash dan ijma thd soal yg pokok dan berdasarkan kemaslahatan pada urusan cabang, contoh = para sahabat tidak menentang sitem Monarki Muawiyah krn takut terjadi perpecahan kaum muslimin
19. Taghyirul Ahkam bi taghaiyuril ahwali wal azman
Yaitu berubahnya hukum (masalah furu, muamalah, duniawiyah) karena berubahnya keadaan dan jaman.
Yang mula-mula dan menjadi panutan dalam masalah ini adalah Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan sholat Tarawih berjamaah dibawah satu imam dengan pertimbangan lebih teratur dan tertib, tidak memberi zakat kepada muallaf (orang yang baru masuk Islam) dengan pertimbangan Islam sudah kuat, tidak membagikan tanah daerah taklukan kepada prajurit yang menaklukkan demi kepentingan kemaslahatan generasi yang kemudian, tidak memotong tangan pencuri pada saat paceklik dan kelaparan dengan pertimbangan keadaan kesulitan ekonomi.
20. Al akhdzu bil akhaffi (al akhdzu biaqalli) maa qila
yaitu berubahnya hukum karena berubahnya masa dan keadaan, contoh = Umar tidak memberikan zakat kepada para Muallaf karena Islam sudah kuat, bila mereka murtad maka dibunuh
21. Al Ishmah
yaitu menjadikan hujjah perkataan orang yang mendapat hak menetapkan hukum syara, contoh = Rosul memberikan hak kepada Saad Bin Muaz untuk menentukan hukuman bagi pengkhianatan Bani Quraizah.
22. Syaru man qablana
yaitu : hukum syariat orang sebelum kita, apabila disebutkan dalam nash maka juga menjadi syariat kita.
23. Al amalu bidhadhahir awil adhar
yaitu beramal dengan prioritas memegangi nash yang lahir
24. Al akhdzu bil ihtiyath
yaitu memegangi mana yang lebih kuat dari dua dalil
25. Al Qurah
yaitu menetapkan hukum berdasarkan undian, untuk mencegah saling berbantah-bantahan
26. Al amalu bil ashli
yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat).
27. Maqulun nash
yaitu mengamalkan dari apa yang dipahami dari nash, bila tidak dapat ditafsirkan secara tekstual maka dibawa ke makna majasi.
28. Syahadatul qalbi
yaitu dengan memperhatikan suara hati nurani, dasarnya hadis nabi : “mintalah fatwa kepada hatimu”
29. Tahkimul hal
yaitu menyerahkan keputusan kepada keadaan sekarang yang sedang berlaku
30. Umumul balwa
yaitu membolehkan sesuatu yang sulit melepaskan diri atau selalu terjadi
31. Al amalu bi aqawasy syabahaini
yaitu memegangi mana yang lebih kuat kemiripannya, contoh menentukan orang tua anak dengan melihat kemiripannya
32. Dalalatul iqtiran
yaitu menyamakan hukum karena bergandengan dengan yang lain, contoh = imam malik tidak mewajibkan zakat pada kuda karena ada ayat “dan kuda dan bighal dan keledai”
33. Dalalatul ilhami
yaitu sesuatu yang diperoleh dari ilham, disyaratkan pada orang yang taqwa dan soleh
dasarnya hadis nabi “berhati hatilah dengan firasat orang mukmin karena mereka melihat dengan cahaya Allah”
34. Ruyan nabi
yaitu berpegang kepada apa yang dikatakan nabi dalam mimpi, dasarnya hadis nabi : “mimpi seorang muslim itu 1/46 kenabian”
35. Al akhdzu bi aisari maa qilaa
yaitu mengambil mana yang paling mudah dari dua pendapat
36. Al akhdzu bi aktsari maa qilaa
yaitu mengambil jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang berbeda beda
37. Faqdud dalil badal fihshi
yaitu menetapkan tidak ada hukum atas sesuatu lantaran tidak diperoleh dalil yang mewujudkansesuatu hukum sesudah dilaksanakan pembahasan yang luas.
X. Maqashid Syariah (Tujuan Syara)
Melalui penelitian yang mendalam akan diketahui bahwa semua syariat agama mengandung maksud, tujuan dan hikmah bagi kepentingan hamba. Semua perintah dan larangan dalam syariat agama mengandung kemaslahatan, baik yang mudah diketahui maupun yang belum diketahui karena akal manusia tidak mampu memahaminya.
Tuhan tidak mensyariatkan hukum-hukum secara kebetulan dan tanpa hikmah. Syara bermaksud dengan hukum-hukum itu untuk mewujudkan maksud-maksud umum. Kita tidak dapat memahami hakikat nash terkecuali jika kita mengetahui apa yang dimaksud oleh syara dalam menetapkan nash-nash syariat itu. Harus diingat bahwa petunjuk-petunjuk lafazh dan ibarat-ibaratnya kepada makna yang kadang-kadang mempunyai lebih dari satu penafsiran makna. Untuk mentarjih penafsiran makna yang lebih tepat maka perlu memahami maksud syara (maqashid syariah).
Segala hukum muamalah, akal dapat mengetahui maksud-maksud syara dalam menetapkan hukum yaitu berdasarkan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menolak masfadat terhadap mereka. Jadi segala yang membawa manfaat-maslahat adalah mubah dan segala yang membawa mudharat-masfadat adalah haram.
Ibnul Qayyim berkata :
Dasar syariat ialah kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Syariat semuanya adil, semuanya rahmat dan semuanya mengandung hikmah. Tiap masalah yang keluar dari adil kepada curang, dari rahmat kepada bala, dari maslahat kepada masfadat, dari hukmah kepada sia-sia maka bukanlah syariat. Syariat itu adalah keadilan Allah diantara hamba-Nya, rahmat Allah diantara makhluk-nya dan bayangan Allah dibumi-Nya dan himah-Nya yang menunjukkan kepada-Nya dan kebenaran Rasul-Nya.
Maksud-maksud syara yang umum :
1. Memelihara segala yang dharuri (esensial dan fital) bagi manusia dalam kehidupan mereka, yaitu :
a. Memelihara Agama (dien).
b. Memelihara Nyawa (nafs).
c. Memelihara Akal (aqlu).
d. Memelihara Nasab-keturunan (nasl).
e. Memelihara Harta (mal).
Apabila yang dharuri ini tidak terpelihara maka kacaulah tatanan kehidupan, timbullah kekacauan dan kerusakan yang merata.
2. Menyempurnakan segala yang dihajati manusia.
Yaitu segala yang diperlukan manusia untuk memudahkan dan untuk dapat menanggung kesukaran-kesukaran pembebanan (taklif) dan beban-beban hidup. Tetapi bila urusan itu tidak diperoleh, tidaklah rusak tatanan hidup dan tidak merata kekacauan, hanya mengalami kesempitan dan kesukaran saja.
Segala yang dihajati dalam pengertian ini meliputi segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan, tata sosial kehidupan, kemudahan-kenyamanan hidup. Apabila yang demikian ini tidak diperoleh maka tiada cedera tatanan kehidupan, hanya saja dipandang tidak baik oleh akal yang sehat dan fitrah yang sejahtera.
Tingkatan Maksud Syara
1. Tingkat Dharuriyah.
Yaitu tingkat yang harus ada, tidak boleh tidak ada. Apabila tidak difardhukan pokok-pokok ibadat maka manusia akan lupa dan berpaling dari Tuhan dan agama. Apabila tidak disyariatkan kita memrangi orang-orang yang merusak agama dan memaksa kembali orang yang murtad, tentu rusaklah urusan agama dan hilanglah pemeliharaannya.
Apabila tidak dihalalkan benda-benda yang baik untuk dimakan, diminum dan dipakai dan apabila tidak disyariatkan nikah dan pokok-pokok muamalah serta tidak difardhukan hukum-hukum jinayah maka akan hilang maslahat tertentu untuk memelihara jiwa, akal, keturunan dan kehormatan.
Apabila tidak disyariatkan pokok-pokok hukum yang berkenaan dengan hak milik dan penukaran manfaat serta tidak didakan hukum membayar barang yang kita rusakkan dan tidak disyariatkan hukuman untuk pencurian, perampokan tentu rusak maslahat harta.
2. Tingkat Hajiyah
Yaitu segala yang kita hajati untuk memperoleh keluasan hidup dan menolak kesempitan.
Umapamanya untuk memelihara agama kita dibolehkan mengqashar shalat ketika dalam safar atau menjama ketika sedang ada udzur yang syari.
3. Tingkat Tahsiniah.
Yaitu tingkat yang paling rendah, dengan hilangnya tingkat ini tidak menghilangkan tingkat asli serta tidak menimbulkan kepicikan dan kesukaran dalam hidup. Tingkat ini masuk bagian kesempurnaan untuk memelihara akhlak-akhlak tinggi dan adat-adat yang baik.
XI. Masalah Ushul (pokok) Furu (cabang)
A. Masalah Ushul (pokok)
Masalah Ushul (pokok) adalah masalah yang menyangkut Itikad (keyakinan) dalam urusan : akidah, tauhid dan rukun iman yang enam. Dalil-dalil dari Al-Quran maupun hadits yang menerangkan hal ini semuanya adalah muhkam (tidak ada kemungkinan penafsiran lain) dan sharih (jelas petunjuk lafaznya) dan Qathi (pasti).
Seorang muslim dalam masalah ushul ini harus benar Itikadnya (keyakinannya). Salah dalam Itikad masalah ushul bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir keluar dari Islam.Jadi dalam masalah ushul yang ada adalah iman atau kafir.
Contoh-contoh masalah ushul :
a. Tidak ada tuhan selain Allah.
b. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.
c. Allah satu satunya tempat bergantung.
d. Tauhid Rububiyah (meyakini Allah satu satunya pencipta)
e. Tauhid Uluhiyah (meyakini Allah satu satunya yang disembah dan diibadahi)
f. Tauhid Mulkiyah (meyakini Allah satu satunya yang mengatur, memelihara, memberi rejeki seluruh makhluk-Nya).
g. Mengimani kebenaran dan kesucian Al-Quran.
h. Mengimani kebenaran Nabi Muhammad sebagai Rasul yang maksum.
i. Mengimani Malaikat-malaikat Allah
j. Mengimani adanya akhirat (alam kubur, mashar, shirot, surga-neraka)
k. Mengimani adanya takdir yang baik dan buruk.
l. Dan lain-lain.
(Lihat kembali Ilmu Kalam point terakhir)
Masalah ushul yaitu akidah ibarat akar yang merupakan dasar bagi sebuah pohon, Itikad-tauhid merupakan satu batang lurus yang tidak bercabang-cabang yang merupakan penopang.
Jadi tidak boleh ada variasi, perbedaan pendapat dan ijtihad dalam masalah ushul ini. Bila ada yang berani berbeda pendapat, mengotak-atik masalah ushul ini maka harus ditentang dan tidak ada toleransi dalam hal ini. Itu sebabnya para ulama sangat keras dan mencelah para pelaku bidah akidah seperti kaum Khawarij, Syiah Ghulat, Murjiah, Qadariyah, Jabariyah, Mujasimah, Musyabbihah, Muatillah (baca kembali Ilmu Kalam).
Kelompok sempalan dalam masalah Ushul (akidah) inilah yang dimaksud kelompok yang binasa oleh hadits Nabi :
Umatku akan terpecah-belah menjadi 73 golongan, diantara golongan-golongan itu yang selamat hanya satu golongan saja, sedangkan lainnya adalah binasa. Para sahabat bertanya : Siapakah golongan yang selamat itu ? Nabi menjawab : golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah, para sahabat bertanya lagi, Apakah golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah itu ? Nabi menjawab : Yaitu yang mengikuti apa-apa yang sekarang ini dipraktekkan (manhaj) saya dan para sahabatku
B. Masalah Furu (cabang)
Masalah Furu (cabang) adalah semua hal diluar masalah ushul, seperti rincian praktek tata cara ibadah, muamalah, urusan duniawi, dsb. Begitu luasnya cakupan masalah furu ini yang berhubungan dan menyentuh hampir seluruh aktivitas kehidupan seorang muslim. Dalam masalah furuiyah ini tidak semua dalil-dalil hukumnya muhkam dan sharih, bahkan banyak yang masih mujmal, masih am (umum), masih mutlaq tanpa penjelasan (bayan), masih musytarak (mengandung lebih dari satu arti), petunjuk lafazh dancakupan lafazhnya tidak sharih (tidak jelas), memungkinkan timbul multi penafsiran dan sebagainya.
maka dalam masalah furuiyah ini sering terjadi ijtihad dalam meng istinabtkan hukumnya. Dari sinilah sering terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama dan muijtahid. Jadi dalam masalah furu yang ijtihadi ini hendaknya setiap muslim bersifat saling ber toleransi yaitu mengikuti mana yang dianggap paling baik diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak memaksa orang lain mengikuti pendapatnya dan membiarkan (tidak mencelah) orang lain yang tidak sependapat. Dalam masalah furu yang ijtihadi ini yang ada adalah benar dan salah. Bila benar dapat dua pahala, bila salah dapat satu pahala.
Contoh-contoh masalah Furu
a. Detail tata cara sholat
b. Fiqih Zakat
c. Fiqih Puasa
d. Fiqih Haji
e. Fiqih Jual-Beli
f. Fiqih Sewa-Menyewa
g. Fiqih muamalah
h. Urusan duniawiyah
i. Dan lain-lain.
Masalah furu itu ibarat ranting, dahan dan cabang dalam sebuah pohon, yang tentunya tidak harus satu (sebagaimana batang pohon / akidah) melainkan ada banyak ragam cabang. Jadi dalam masalah furu boleh ada ijtihad, boleh ada variasi, dan boleh ada perbedaan pendapat.
XII. Dalil Qathi (pasti) Dzani (dugaan)
A. Dalil Qathi (pasti)
Dalil disebut Qathi (pasti) apabila memenuhi dua persyaratan :
1. Qathi wurudnya (sumbernya) yaitu : Al-Quran dan Hadits Mutawatir
2. Qathi dhalalah-nya (petunjuk lafazhnya) yaitu : muhkam (tidak ada kemungkinan multi penafsiran) dan sharih (jelas).
Bila suatu dalil dari Ayat Al-Quran dan atau Hadits telah memenuhi semua syarat dalil Qathi diatas maka menjadi dalil Qathi yang sempurna, maka hukumnya harus diterima bulat-bulat, tanpa reserve. Tidak boleh ada ijtihadi lagi dan tidak boleh diotak-atik, tidak boleh ditambah-dikurangi.
Kebanyakan masalah Ushul dalilnya adalah qathi, sedangkan kebanyakan masalah furu dalilnya tidak qathi. Tetapi ada juga masalah furu yang dalilnya qothi sehingga semua ulama menyepakatinya dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut, contohnya :
a. Hukum haram bagi daging babi, bangkai, darah yang mengalir, khamr (arak) dan riba.
b. Hukum rajam bagi pezina mukhson (sudah pernah menikah), dera 100 kali bagi pezina ghoiru mukhson (belum pernah menikah).
c. Hukum Qisash (balas bunuh) bagi pembunuhan yang disengaja.
d. Hukum potong tangan bagi pencuri.
e. Hukum dera 80 kali bagi orang yang mendakwakan tuduhan dusta.
f. Hukum potong tangan, kaki dan disalip bagi pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis. (perampok, penjarah, pelaku huru-hara, pemberontak, dsb)
B. Dalil Dzani (dugaan)
Dalil dzani adalah dalil yang tidak memenuhi syarat dalil qathi, yaitu :
1. Dzani wurudnya (sumbernya) yaitu : Hadits yang tidak mencapai derajad mutawatir.
2. Dzani Dhalalahnya (petunjuk lafazhnya) yaitu : masih ada kemungkinan multi penafsiran dan tidak sharih (tidak jelas) petunjuk dan cakupan lafazhnya.
Kebanyakan masalah furu yang ijtihadi dalilnya adalah Dzani, seperti hadis ahad, atsar-fatwa sahabat, istihsan, maslahah mursalah dan semua sumber hukum sekunder dan tersier yang diuraikan pada point IX B diatas.
XIII. Tentang Bidah
Pembahasan tentang bidah merupakan masalah yang sangat krusial, karena perbedaan pendapat dan pemahaman tentang masalah bidah ini yang sekarang ini menjadi salah satu biang keladi dan pemicu utama terjadinya friksi diantara berbagai kelompok, aliran, mazhab dan harokah Islam. Apalagi sekarang ini ada yang menjadikan kata bidahsebagai peluru yang sering dimuntahkan dan menjadikan kata mubtadi (pelaku bidah) sebagai label yang sering ditempelkan kepada kelompok lain.
A. Pengertian Bidah Secara Bahasa
Secara bahasa bid’ah itu berasal dari ba-da-’a asy-syai yang artinya adalah mengadakan dan memulai. Kata “bid’ah” maknanya adalah baru atau sesuatu perkara yang baru yang belum pernah ada pada masa Nabi.
B. Pengertian Bid’ah Secara Istilah.
Secara istilah, bid’ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid’ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.
Sultonu Ulama, Imam Izzudin bin Abdus Salam, seorang ulama terbesar dari mazhab Syafii (wafat 660 H) dalam kitabnya Qawaidul Ahkam menerangkan bahwa bidah adalah suatu perbuatan (baru) yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW.
Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid’ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bidah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat.
Kelompok Pertama
Kelompok yang menganggap bahwa perkara baru yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bidah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram, maksudnya ada juga perkara baru yang baik.
a. Tokoh-tokohnya
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya seperti Imam Izzudin bin Abdis Salam, Imam Nawawi, Ibnu Hajar Atsqolani, As-Suyuthi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Maliki seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanbaliah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.
b. Argumennya
Shalat Tarawih pada jaman Nabi dan Abu Bakar dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah berkelompok-kelompok yang terpisah dalam Masjid. Pada Jaman Khalifah Umar bin Al-Khattab beliau membuat perkara baru yaitu menghimpun orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah dengan satu imam, pada waktu itu ditunjuk Ubay bin Kaab sebagai imamnya. Setelah itu Umar berkata : “ini adalah sebaik-baik bid’ah“.
Perbuatan itu tidak ditentang oleh para sahabat Nabi yang lain dan bahkan sepeninggal Umar masih terus berlangsung sampai masa kita sekarang ini.
Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah yaitu jenis bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
Hadits yang mengindikasikan adanya bidah yang baik adalah hadits berikut :
Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.
Dalam Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Atsqolani, pada juz XVII halaman 10 menyebutkan : 1. Ada riwayat dari Abu Nuim menyebutkan bahwa Imam Syafii pernah berkata :
Bidah itu dua macam, satu bidah terpuji dan yang lain bidah tercela. Bidah terpuji adalah yang sesuai dengan sunnah Nabi dan bidah yang tercela adalah yang tidak sesuai atau menentang sunnah Nabi.
2. Imam Baihaqi dalam kitabnya Manaqib Syafii menyebutkan bahwa Imam Syafii pernah berkata :
Perkara baru (bidah) itu ada dua macam : 1. Perbuatan keagamaan yang menentang atau berlainan dengan Quran, Sunnah Nabi, atsar dan Ijma, ini dinamakan bidah dhalalah. 2. Perbuatan keagamaan yang baik, yang tidak menentang salah satu dari yang tersebut diatas adalah bidah juga, tetapi tidak tercela.
3. Tentang bidah, sebagian ulama membagi kepada hukum yang lima dan memang begitulah. (maksudnya Ibnu Hajar Atsqolany mendukung membagi hukum bidah kepada hukum yang lima yaitu : wajib, sunnah, makruh, mubah, haram).
Bisa kita nukil pendapat Imam Izzudin bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa perkara baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, terbagi menjadi lima hukum, yaitu : bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub (sunnah), bid’ah makruh dan bid’ah mubah.
c. Contoh-contohnya :
Bidah yang wajib :
- Membukukan mushaf Al-Quran.
- Membukukan hadits Nabi (padahal ada hadits Nabi yang melarang membukukan hadits, karena khawatir tercampur-baur dengan Al-Quran).
- Kodifikasi, perumusan dan penulisan ilmu-ilmu keislaman yang seolah-olah berdiri sendiri seperti : ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu Al-Quran, ilmu Fiqih, ilmu kalam (ushuludin), ilmu mantiq (logika), ilmu nahwu-sharaf, ilmu balaghah, ilmu tasawuf.
- Mempelajari teknologi militer untuk menjaga kekuatan dan pertahanan kaum Muslimin.
Bidah yang haram :
- Bidah dalam masalah akidah berbagai firqoh sempalan, seperti :
a. Khawarij yang memisahkan diri dan selalu memberontak terhadap Amir Kaum Muslimin yang mereka anggap berbuat zalim, menghalalkan darah orang-orang diluar kelompoknya dan mudah mengkafirkan sesama muslim.
b. Syiah Ghulat yang mengkultuskan Imam Ali, menuduh Abu Bakar, Umar, Usman menyerobot hak kekhalifahannya. Mencaci maki Aisyah, Talhah, Zubair dan Muawiyah yang pernah berseteru melawan Ali.
c. Murjiah yang mempunyai keyakinan iman itu cukup dengan hati. Perkataan dan perbuatan tidak termasuk iman.
d. Qadariyah yang menolak takdir, Jabariyah yang menolak ikhtiar usaha bebas manusia.
e. Mujasimah dan Musyabbihah yang menyerupakan Allah dengan keadaan manusia.
f. Muatillah yang menolak sifat-sifat Allah.
g. Mutazilah yang mengatakan Al-Quran adalah makhluk.
- Bidah dalam ibadah, seperti :
a. Menambah atau mengurangi jumlah rokaat shalat lima waktu.
b. Shalat dengan tambaan bacaan bahasa Indonesia.
c. Puasa sehari penuh (tidak berbuka saat maghrib).
d. Mewajibkan zakat terhadap barang-barang yang tidak wajib dizakati.
e. Melakukan haji tidak ke Mekkah.
- Bidah yang Sunnah :
a. Shalat Tarawih berjamaah.
b. Adzan pertama pada shalat Jumat.
c. Mengadakan pengajian Maulid Nabi.
d. Mendirikan sekolah/madrasah/majelis talim.
- Bidah yang Makruh :
a. Menghias masjid.
b. Menetapkan waktu tertentu untuk ibadah.
c. Perdebatan yang sengit dalam masalah khilafiah.
d. Sistem pemerintahan yang monarki.
e. Melakukan ibadah (shalat/puasa) sunah untuk tujuan duniawi semata-mata.
- Bidah yang Mubah :
a. Makan menggunakan sendok.
b. Memakai pakaian yang bagus.
c. Membuat rumah yang besar.
d. Menggunakan peralatan modern.
e. Dzikir berjamaah.
f. Bersalam-salaman setelah shalat berjamaah.
0 komentar:
Posting Komentar